APBDes Desa Tambahsari TH .2017
KEPALA DESA TAMBAHSARI
KABUPATEN PATI
PERATURAN DESA TAMBAHSARI
NOMOR 04 TAHUN 2017
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TAMBAHSARI
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama;
- Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Tambahsari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan menjadi Peraturan Desa Tambahsari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Tahun Anggaran 201
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor : 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :5558);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 (Lembaran daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor ……. );
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBAHSARI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TAMBAHSARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Desa Rp 301.752.176,-
- Belanja Desa :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Rp 310.669.138,-
- Bidang Pembangunan Rp 901.719.000,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 51.550.175,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 35.000.000,-
- Bidang Tak Terduga Rp 0,-
Jumlah Belanja Rp 1.298.938.313,-
Surplus/Defisit Rp 0,-
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp 16.339.137,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 19.153.000,-
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp ( 2.813.863,-)
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan Rp 0,-
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan serta Keputusan tentang Kesepakatan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa ini tercantum dalam lampiran peraturan desa ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Tambahsari
Pada tanggal 15 September 2017
KEPALA DESA TAMBAHSARI
ENDRO SUTRISNO.
Diundangkan di Tambahsari
Pada tanggal………….….. 2017
SEKRETARIS DESA TAMBAHSARI,
SRI ANIK PUJI PURWATI.
NIP.196209182007012003
LEMBARAN DESA TAMBAHSARI TAHUN 2017 NOMOR …….……
Lampiran II : Peraturan Desa Tambahsari Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017. |
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA TAMBAHSARI KECAMATAN PATI
KABUPATEN PATI
NOMOR TAHUN 2017
TENTANG :
PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TAMBAHSARI
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2017
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA TAMBAHSARI
Menimbang | : | bahwa dalam perencanaan dan penggunaan pendapatan dari sumber-sumber pendapatan Desa perlu diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan perlu mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa yang dituangkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
|
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 5589); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 22); 7. Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 8); 10. Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 637).
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2017 Desa Tambahsari Kecamatan Pati Kabupaten Pati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tambahsari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2017.
KEDUA : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2017 meliputi :
- Pendapatan Desa Rp 301.752.176,-
- Belanja Desa :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Rp 310.669.138,-
- Bidang Pembangunan Rp 901.719.000,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 51.550.175,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 35.000.000,-
- Bidang Tak Terduga Rp 0,-
Jumlah Belanja Rp 1.298.938.313,-
Surplus/Defisit Rp 0,-
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp 16.339.137,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 19.153.000,-
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp ( 2.813.863,-)
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan Rp 0,-
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tambahsari
pada tanggal, 15 September 2017
BADAN PERMUSYARATAN DESA TAMBAHSARI
KETUA,
MOKHAMAD MUNJAMIL,SP.
BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBAHSARI
KECAMATAN PATI KABUPATEN PATI
Pada hari ini Jumat tanggal lima belas bulan September Tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Balai Desa Tambahsari, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa Tambahsari dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017.
Rapat dihadiri oleh Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Jumlah BPD = 7 orang
Yang hadir = 7 orang
Yang tidak hadir = 0 orang
Sehingga rapat sudah memenuhi quorum.
Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa Tambahsari adalah sebagai berikut :
- Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Tambahsari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tambahsari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017.
- Kepala Desa agar segera menindak lanjuti hasil keputusan rapat Badan Permusyawaratan Desa Tambahsari.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA TAMBAHSARI KECAMATAN PATI
No. | N A M A | J A B A T A N | TANDA TANGAN |
1.
2. 3. 4. 5. 6. 7. |
Mokhamad Munjamil.
Pujiono Wina Puspita sari Joko Hariyono. Darmaji. Darnawi. Darno. |
Ketua
Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota |
1. ……………
2. …………… 3. …………… 4. …………… 5. …………… 6. …………… 7. ………… |
Kode Kemendagri desa belum diisi, silahkan hubungi Super Administrator Sideka untuk mengisi Kode Desa Anda